Dirut PT KAI Berjanji Kooperatif Dalam Proses Hukum Dugaan Korupsi Investasi
Selasa, 06 Oktober 2009 22:52    PDF Cetak E-mail
ignasius_johanBandung, Direktur Utama PT. Kereta Api, Ignasius Jonan berjanji akan kooperatif dalam proses hukum  dugaan korupsi pada penggunaan dana investasi PT Kereta Api sebesar Rp100 miliar  di PT. Optima Kharya Capital Management OKCM pada tahun 2008.

Ia juga  memerintahkan jajarannya yang terkait sebagai saksi,  memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dari Polda Jawa Barat. Hal itu disampaikannya melalui  Vice President Public Relations PT Kereta Api Adi  Suryatmini di Bandung siang tadi.

Ia mengungkapkan, investasi dalam bentuk saham tersebut dilakukan pada tahun 2008 lalu ketika direktur utama masih dijabat oleh Rony Wahyudi. Adi Suryatmini menyatakan sejak direktur utama dijabat oleh Ignasius Jonan, investasi PT. Kereta Api diarahkan pada pembelian gerbong bukan pada saham yang terbukti sangat beresiko. Kasus dugaan korupsi berawal dari kerjasama investasi PT Kereta Api dengan PT. OKCM.  

Dalam kerjasama itu  PT Kereta Api menyetorkan modal Rp100 miliar,  dengan dijanjikan akan mendapat keuntungan 11 persen setiap bulan dari modal awal atau Rp1,1 miliar. Pada beberapa bulan keuntungan yang dijanjikan masuk ke rekening PT Kereta Api, namun pada Agustus 2008 terhenti dan menjadi temuan BPKP.  

Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Irjen Departemen Keuangan Hekinus Manao yang juga komisaris merangkap komite audit PT. KA. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pejabat PT Kereta Api   antara lain komisaris, direksi dan bagian hukum PT. Kereta Api. (Ida Damanik/WD)

Comments (0)

Subscribe to this comment's feed

Write comment

smaller | bigger

busy