| Pansus Angket Century Serahkan Dokumen Temuannya kepada KPK | ||||
|
|
Jakarta, Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR telah menyerahkan dokumen data dan fakta yang dimiliki Pansus kepada KPK kemarin. Dokumen tersebut berisi 21 risalah pemeriksaan Pansus dari bulan Desember 2009 hingga Januari 2010 ini. Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century Gayus Lumbuun mengatakan, KPK secara jelas-jelas mengatakan pada Pansus bahwa dana yang digunakan dalam proses penggelontoran dana talangan Bank Century adalah uang negara. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, apabila menggunakan uang negara maka KPK bisa segera melakukan penyidikan karena unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi. Gayus menambahkan, unsur tindak pidana korupsi antara lain meliputi perbuatan melanggar hukum yang melibatkan uang negara serta ada pihak yang secara spesifik menikmati uang negara tersebut. Salah satu rancangan hasil kesimpulan Pansus yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret mendatang, kata Gayus, melingkupi rekomendasi kepada KPK untuk melanjutkan penyelidikan Pansus berdasarkan data-data yang dimiliki Pansus Angket Bank Century. (Rahman Rifai/HF) |




