|
Pansus Sampaikan Kesimpulan Kasus Bank Century Di Rapat Pleno DPR |
|
Senin, 08 Februari 2010 19:08 |
|
|
|
|
|
Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan menyimpulkan terjadi indikasi pelanggaran pidana umum, pidana perbankan, dan praktik pencucian uang pada kasus Bank Century, Kesimpulan tersebut didasarkan pada temuan sejumlah pelanggaran pada kasus Bank Centry mulai dari proses akuisisi dan merger, pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), hingga pemberian PMS (Penyertaan Modal Sementara),
Demikian kesimpulan awal Fraksi PDIP yang disampaikan anggota Pansus Eva Kusuma Sundari pada rapat pleno Panitia Angket DPR di Jakarta, hari ini(8/2). Sementara itu Fraksi Partai Democrat menyimpulkan proses pengambilan keputusan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik sesuai dengan Azas yang diamanatkan perturan dan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan dalam kesimpulan awal FP Demokrat yang dibacakan oleh Achsanul Qosasi di hadapan rapat pansus bank Century di gedung DPR/MPR.(Haryanto HP/AF)
 |